Beranda | Artikel
Sunnah Duduk Iftirasy Pada Duduk Diantara Dua Sujud
Kamis, 12 Januari 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Sunnah Duduk Iftirasy Pada Duduk Diantara Dua Sujud ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 16 Jumadil Akhir 1444 H / 9 Januari 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Sunnah Ketika Ruku’ dan Sujud

Kajian Tentang Sunnah Duduk Iftirasy Pada Duduk Diantara Dua Sujud

Ketika kita duduk di antara dua sujud, maka kita disunnahkan untuk duduk dengan cara iftirasy. Ini dikatakan sunnah, berarti kalau melakukan yang lainnya tidak mengapa. Namun (jika ditinggalkan) jadi kurang afdhal. Seperti apabila kita duduk di antara dua sujud dengan cara duduk tawarruk, apakah membatalkan ibadah shalat? Jawabannya tidak. Apakah dibolehkan? Jawabannya boleh. Karena duduk iftirasy ketika duduk di antara dua sujud itu sunnah. Dan tidak sepantasnya kita tinggalkan yang disunnahkan ini ketika mudah melakukannya. Karena dengan melakukan yang sunnah, kita mendapatkan tambahan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana duduk iftirasy?

Duduk iftirasy itu dengan duduk di atas telapak kaki kiri (pantat diletakkan di atas telapak kaki kiri). Telapak kaki kanan kita posisikan dalam keadaan berdiri. Kemudian jari-jemarinya kita tekuk, sehingga jari-jemari itu menghadap ke kiblat. Inilah duduk iftirasy.

Adapun duduk tawarruk yang itu disunnahkan ketika tasyahud kedua disebuah shalat, maka caranya dengan menempelkan pantat kita ke lantai. Kaki kiri diposisikan menyilang dan ditetakkan telapak kaki kiri di bawah lengan kaki kanan. Kemudian telapak kaki kanan berdiri dan kita tekuk jari-jemari kaki kanan sehingga menghadap ke kiblat.

Ketika duduk di antara dua sujud, disunnahkan untuk duduk secara iftirasy. Dalilnya adalah hadits ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala Anha, beliau mengatakan tentang shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika duduk di antara dua sujud, beliau membentangkan telapak kaki kirinya (untuk diduduki), dan beliau memberdirikan telapak kaki kanannya.” (HR. Muslim)

Duduk iq’a

Ketika duduk di antara dua sujud ini diperbolehkan duduk dengan cara iq’a. Ini juga dikatakan sebagai sunnah. Tapi jangan sering-sering. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal ini kadang-kadang. Seringnya beliau duduk iftirasy.

Duduk secara iq’a yaitu dengan menjadikan kedua telapak kaki dalam posisi berdiri. Kemudian kita tekuk jari-jemarinya sehingga jari-jemari itu bisa lurus menghadap kiblat. Dan kita dudukkan pantat di atas kedua tumit.

Ada juga jenis iq’a yang tidak dibolehkan di dalam shalat. Yaitu iq’a-nya kera. Yaitu dengan meletakkan dua tangan di lantai, kemudian menjadikan lengan kaki bawah dalam posisi berdiri. Pantat menempel di atas lantai. Sehingga lutut bisa sejajar dengan dada.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52609-sunnah-duduk-iftirasy-pada-duduk-diantara-dua-sujud/